| Gubernur DKI Fauzi Bowo OSDnews, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta memutuskan tidak akan meniru langkah Jawa Timur dan Jawa Barat  yang mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Pemprov DKI pun  hanya akan berpegang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri  dan jaksa agung. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Fauzi Bowo,  Senin (7/3/2011), di Balai Kota DKI. "Di DKI kami berpandangan bahwa  segala sesuatu untuk menjamin keamanan dan ketertiban serta keharmonisan  hidup berbangsa dan bernegara sudah ada di dalam SKB," ujarnya. Karena  itu, kata Foke, pekerjaan rumah yang perlu dilakukan saat ini adalah  mensosialisasikan lebih kencang soal aturan SKB kepada aparat di  lapangan. "Akan kami instruksikan untuk kembali disosialisasikan jiwa  dan rincian SKB tiga menteri itu," ujarnya. Foke mengatakan,  perihal hak yang terkait ketertiban, kerukunan, dan keharmonisan hidup  bermasyarakat memang merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Namun,  hal-hal terkait dengan agama merupakan wewenang pemerintah pusat. "Terkait agama itu bukan kewenangan ingub di perda tapi kewenangan Depag (Kementerian Agama)," kata Foke. Seperti  diberitakan, Kamis (3/3/2011) Gubernur Jabar  Ahmad Heryawan  menerbitkan pergub soal  pelarangan Ahmadiyah di wilayah Jawa  Barat.  Tapi, Jemaah Ahmadiyah  Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak   dilibatkan dalam proses penerbitan produk hukum  tersebut. Sebelumnya,  Gubernur Jawa Timur Soekarwo bertindak serupa dengan mengeluarkan SK  Gubernur pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur.  Berdasarkan UU  PNPS Nomor 11 Tahun  1965 diatur, pemerintah mempunyai  kewenangan  melarang atau membubarkan  organisasi yang meresahkan masyarakat   apalagi menistakan suatu agama. Melihat sikap berbagai daerah yang  mengeluarkan peraturan terkait Ahmadiyah, Menteri Dalam Negeri Gamawan  Fauzi mengaku menghargai sikap para pejabat daerah. Penerbitan larangan  dinilainya diperbolehkan selama masih dalam satu koridor hukum Surat  Ketetapan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung. | 
- OSDnews
No comments:
Post a Comment