Hukum di negara  kita ini memang sunguh aneh hukum hanya tajam kepada  rakyat kecil  tumpul jika yang di hadapi orang yang memiliki kekuasan dan  kekayan.  Nah berikut ini ada 9 Tindakan kejahatan yang terkadang lepas  dari  jeratan hukum kamu mau tahu jenis kejahatan apa aja itu simak  berikut  ini.
1. Pembajakan
 Dalam   Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di   Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada   2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi   kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase   Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
Dalam   Studi yang dilakukan oleh IDC menyebutkan tingkat pembajakan di   Indonesia mencapai 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada   2008. Kalau dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi   kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Persentase   Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas
 Tingginya   pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus   meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat   catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata   sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Tingginya   pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus   meningkat. Data di Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya tercatat   catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata   sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran.
Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
3. Pernikahan dibawah umur
 Laporan   Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang   diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring   Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di   Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat),  dan  Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah  pada  usia di bawah18 tahun.
Laporan   Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang   diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring   Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di   Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat),  dan  Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah  pada  usia di bawah18 tahun.
Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri
 Mungkin   inilah kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada   pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap pasti langsung main   hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini udah menjadi   budaya di negara kita.
Mungkin   inilah kejahatan yang paling sering terjadi di Indonesia. Asal ada   pencopet atau penjahat kelas teri yang ketangkap pasti langsung main   hakimi sendiri gak langsung di kasih sama pak polisi. ini udah menjadi   budaya di negara kita.
5. Buang sampah sembarangan
 Indonesia   memang negara yang banyak angka kemiskinannya tapi kalau yang buta   huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak juga   orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di   pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.
Indonesia   memang negara yang banyak angka kemiskinannya tapi kalau yang buta   huruf kayaknya dikit gak terlalu banyaklah. Tapi masih banyak juga   orang-orang yang masih aja buang sampah sembarangan meskipun udah di   pasang pamplet DILARANG BUANG SAMPAH DISINI.
6. Pemukiman liar
 Banyaknya   penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu alasan untuk meeka-mereka yang   gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yang dilarang   oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang ada namanya tempat   pemukiman liar.
Banyaknya   penduduk di Ibukota mungkin jadi suatu alasan untuk meeka-mereka yang   gak punya tempat tinggal untuk tinggal di tempat-tempat yang dilarang   oleh pemerintah. kayaknya cuma di Indonesia yang ada namanya tempat   pemukiman liar.
7. Diskriminasi dan SARA
 Di   Indonesia masih banyak yang namanya diskriminasi dan SARA. bisa kita   liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis di sini sat per satu coba   liat aja di sekeliling kamu sekarang.
Di   Indonesia masih banyak yang namanya diskriminasi dan SARA. bisa kita   liat contohnya dimana-mana. gak perlu di tulis di sini sat per satu coba   liat aja di sekeliling kamu sekarang.
8. Pengemis
 Tindakan   tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada   pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8 tahun 2007 tentang   Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan   tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi  sedekah  akan didenda Rp 300 ribu.
Tindakan   tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada   pengemis di jalan sesuai dengan PerdaNomor 8 tahun 2007 tentang   Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan   tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi  sedekah  akan didenda Rp 300 ribu.
9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat
 Sebanyak   75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum   dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil   rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa.
Sebanyak   75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum   dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil   rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa.
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Sumber 9 Kejahatan yang Tidak Mendapat Hukuman di Indonesia.
1. Pembajakan

2. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas

Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. banyak sekali.
3. Pernikahan dibawah umur

Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri

5. Buang sampah sembarangan

6. Pemukiman liar

7. Diskriminasi dan SARA

8. Pengemis

9. Kelakuan wakil rakyat dan pejabat

Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Sumber 9 Kejahatan yang Tidak Mendapat Hukuman di Indonesia.
 
No comments:
Post a Comment